1. Pengertian Arsip
Arsip berasal dari bahasa
Yunani, yaitu dari kata arche, kemudian berubah menjadi archea dan selanjutnya
mengalami perubahan kembali menjadi archeon. Archea artinya dokumen atau
catatan mengenai permasalahan. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan arsip,
berikut beberapa kutipan tentang pengertian arsip :
a. Menurut Undang-Undang nomor 7
tahun 1991, arsip adalah :
1) Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga Negara dan badan-badan pemerintah
dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam
rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintah.
2) Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh badan-badan dalam bentuk tunggal maupun
berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
b. Menurut Drs. The Liang Gie dalam bukunya Administrasi Perkantoran
Modern, Arsip adalah suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara
cepat ditemukan kembali.
c. Sedangkan menurut Kamus Administrasi Perkantoran arsip adalah kumpulan
dokumen yang disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan
agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Menurut pengertian
tersebut, dokumen yang selanjutnya disebut arsip harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1) Dokumen tersebut harus mempunyai kegunaan,
2) Dokumen tersebut harus disimpan secara teratur dan berencana, dan
3) Dokumen tersebut dapat ditemukan dengan mudah dan cepat ditemukan apabila diperlukan kembali.
2. Berdasarkan Undang-Undang nomor
7 tahun 1991, fungsinya arsip dibagi menjadi :
a. Arsip Dinamis
Arsip dinamis adalah arsip yang
masih diperlukan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau arsip yang digunakan
secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Dilihat dari kegunaan, arsip dinamis
dibagi menjadi :
1) Arsip Aktif
Arsip aktif adalah arsip yang secara langsung dan terus-menerus
diperlukan dan digunakan dalam pelaksanaan administrasi sehari-hari serta masih
dikelola oleh unit pengelolah.
2) Arsip Inaktif
Arsip inaktif adalah arsip yang tidak secara langsung dan tidak
terus-menerus digunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari serta
dikelola oleh pusat arsip
b. Arsip Statis
Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan
secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari
3. Ditinjau dari sudut hukum, arsip dibagi menjadi :
a. Arsip Otentik
Arsip otentik adalah arsip yang diatasnya terdapat tanda tangan asli
dengan tinta (bukan fotokopi atau film) sebagai tanda keabsahan dari isi arsip
yang bersangkutan
b. Arsip Tidak Otentik
Arsip tidak otentik adalah arsip yang diatasnya tidak
terdapat tanda tangan asli dengan tinta.
4. Peranan Kearsipan
Kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat kegiatan, sumber
informasi dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam organisasi
dalam perencanaan, penganalisaan, pengembangan dan perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan
pengawasan atau pengendalian secepat-cepatnya
5. Penilaian Arsip
Penilaian
dilakukan terhadap jenis arsip agar dapat ditentukan berapa lama jenis arsip
bersangkutan disimpan di file aktif
dan file inaktif, serta apakah jenis
aktif tersebut kemudian dumusnahkan atau dikirim untuk menjadi arsip statis Arsip Nasional
(ARNAS)
Kriteria untuk menentukan nilai
suatu jenis arsip tergantung kepada kantor masing-masing. Nilai suatu jenis
arsip niscaya akan berbeda-beda sesuai dengan kepentingan kantor masing-masing. Kriteria
penilaian yang umum dapat dipergunakan ALFRED singkatan dari Administrative Value ( Nilai Administrasi), Legal
Value (Nilai Hukum), Financial Value
(Nilai Uang), Research Value (Nilai
Penelitian), Educational Value (Nilai
Pendidikan), Dokumentary Value (Nilai
Dokumentasi).
Nilai ALFRED berkisar antara 0-100,
di hitunag berdasarkan jumlah persentase dari keenam komponennya. Berdasrkan
nilai ALFRED maka golongan suatu jenis arsip dapat di tentukan.
Ada 4 (empat) golongan arsip yaitu :
a. Arsip Vital (persentase nilai 90-100)
Arsip ini penting bagi kehidupan bisnis dan tidak dapat diganti kembali
bilamana dimusnahkan. Arsip ini tidak boleh dipindahkan atau dimusnakan dan
disimpan abadi selamanya
b. Arsip Penting (perentase nilai 50-89)
Arsip ini melengkapi bisnis rutin dan dapat diganti dengan biaya tinggi.
Arsip ini disimpan di file aktif
selama lima tahun dan di file inaktif
dua puluh lima tahun.
c. Arsip Berguna (persentase nilai 10-49)
Arsip jenis ini berguna sementara dan dapat diganti dengan biaya rendah.
Disimpan di file aktif selama dua
tahun dn di file inaktif selama
sepuluh tahun
d. Arsip Tidak Berguna (persentase nilai 0-9)
Arsip ini dapat dimusnahkan sesudah dipakai sementara. Paling lama arsip
ini disimpan tiga bulan di file
aktif.
6. Prosedur Pencatatan dan Pendistribusian Arsip
Proses pencatatan dan
pendistribusian arsip merupakan prosedur untuk mengawasi lalu lintas surat
masuk dan surat keluar. Ada tiga prosedur yang umum dipergunakan yaitu :
a. Prosedur Buku Agenda
1) Buku Agenda
Buku ini dipakai sebagai alat bantu untuk mencari
surat yang disimpan di file. Halaman
buku ini berisi kolom-kolom keterangan surat yang dicatat seperti tanggal surat
masuk dan nomor urut surat masuk dan surat keluar
2) Buku Ekspedisi
Buku ini dipergunakan sebagai tanda bukti penerimaan, pengiriman, atau
pendistribusian surat atau barang. Biasanya berisi data yang berupa nomor urut,
tujuan surat, isi surat, dan paraf penerima
b. Prosedur Kartu Kendali
Dengan prosedur ini surat masuk digolongkan kedalam surat penting, surat
biasa, dan surat rahasia. Surat penting dikendalikan dengan kartu kendali,
surat biasa dengan lembar pengantar surat biasa, dan surat rahasia dengan
lembar pengantar surat rahasia. Kartu kendali berisi data-data seperti indeks,
isi ringkas, lampiran, dari, kepada, tanggal surat, nomor surat, pengelolah,
paraf, tanggal terima, nomor urut, kode dan catatan. Kartu kendali ini
digunakan untuk mengganti buku agenda dan buku ekspedisi dengan maksud agar
lebih memudahkan dalam mencari informasi tentang suatu surat.
c. Prosedur Tata Naskah (Takah)
Prosedur tata naskah adalah suatu kegiatan administrasi didalam
memelihara dan menyusun data-data dari semua tulisan mengenai segi-segi
tertentu dari sesuatu persoalan pokok secara kronologi dalam
sebuah berkas.
7. Prosedur Penyimpanan Arsip
Prosedur penyimpanan adalah langkah-langkah yang akan dilakukan sehubungan
dengan akan disimpannya suatu warkat. Penyimpanan terdiri dari :
a. Penyimpanan Sementara (file
pending)
Penyimpanan sementara terdiri dari map-map yang diberi label tanggal
yang berlaku untuk tiga bulan dan diproses kemudian disimpan dalam map sesuai
bulan tersebut setelah itu surat disimpan dalam file penyimpanan.
b. Penyimpanaan Tetap
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyimpanan tetap
:
1) Pemeriksaan
Memeriksa setiap lembar warkat untuk memperoleh kepastian bahwa warkat
sudah siap disimpan
2) Mengindeks
Mengindeks adalah pekerjaan menentukan pada nama apa atau pada subjek apa surat akan
disimpan. Hal ini tergantung pada sistem penyimapanan yang digunakan
3) Memberi Tanda
Sering disebut sebagai pengkodean yaitu dengan memberi tanda garis atau
lingkaran dengan warna mencolok pada nama yang sudah ditentukan subyek surat
4) Menyortir
Menyortir adalah pengelompokan warkat-warkat berdasarkan sistem penyimpanan yang
dipergunakan
5) Menyimpan
Menyimpan adalah menempatkan dokuman sesuai dengan sistem penyimpanan dan peralatan yang
digunakan. Ada beberapa sistem penyimpanan yaitu sistem kronologis, sistem
adjad, sistem nomor, sistem geografir, dan sistem subjek
8. Pemeliharaan Arsip
Arsip
supaya tidak cepat rusak, maka arsip perlu dijaga agar awet dengan memiliki
nilai manfaat sehingga informasi yang ada didalamnya tidak musnah. Menurut
Mulyono dkk (1984 : 48-50) pemeliharaan arsip meliputi beberapa hal yaitu :
a. Tempat penyimpanan arsip
Rak sebaiknya terbuat dari logam dimana jarak antara papan rak yang
terbawah dengan lantai kurang lebih enam (6) inci.
b. Pengaturan ruangan
Arsip supaya dapat tersimpan dengan baik, maka ruangan arsip harus tetap
kering (tidak terlalu lembab), ruangan harus tetap terang, ada ventilasi, serta
ruangan harus terhindar dari bahaya yang disengaja maupun tidak disengaja.
c. Penggunaan bahan-bahan pencegah
Untuk menjaga keutuhan arsip agar tetap baik maka hendaknya setiap enam
bulan sekali ruangan harus disemprot obat pencegah serangga atau dengan
memberikan kapur barus di kotak-kotak penyimpanan yang terbuat dari kayu.
d. Larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar
Tempat penyimpanan arsip harus dijaga sedemikian rupa supaya tetap terjamin
keutuhannya, keamanannya, kebersihannya, dan sebagainya. Larangan-larangan yang
perlu diparhatikan seperti : selain petugas dilaranga masuk, dilarang merokok,
makan dan lain-lain
e. Kebersihan
Menjaga kebersihan dapat dialakukan denga cara membersihkan ruangan
sebaik mungkin seminggu sekali atau setiap hari. Agar terhindar dari debu, sebaiknya
digunakan alat yang cukup memadai. Seperti alat penyedot debu
(vaccum cleaner) dan bukan dengan sapu
atau sabut bulu ayam (sulak).